KEPUTUSAN
KONFERENSI
BESAR XVIII
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Nomor :
13/KONBES-XVIII/VI/2012
PENGESAHAN
PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG TATA
CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS
Bismillahirrohmanirrohim
Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris
ttd, ttd,
AHAMD
GOZALI HARAHAP HASAN
BASRI SAGALA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
TATACARA PENGUCAPAN JANJI
PENGURUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan
Oragnisasi tentang tata cara pengucapan janji pengurus Gerakan Pemuda Ansor
ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh setiap jenjang kepengurusan organisasi
di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dalam kegiatan pelantikan pengurus baru.
2. Pengucapan
janji pengurus ditujukan baik terhadap pengurus baru hasil Kongres/konferensi
maupun pengurus baru hasil reshuffle.
3. Yang
dimaksud dengan pengurus Gerakan Pemuda Ansor adalah setiap warga Negara
Indonesia yang berumur 20 sampai dengan 45 tahun, beragama Islam; menganut
fahamAhlussunah Waljama'ah dan memenuhi persyaratan Pasal 3, 5, 6
Peraturan Rumah Tangga Gerakan pemuda Ansor serta telah dipilih oleh Kongres
atau Konferensi atau rapat Anggota, dan atau hasil formatur Kongres atau
Konferensi atau Rapat Anggota dan atau dipilih oleh Rapat Pleno dalam Reshuffle
kepengurusan.
Pasal 2
1. Suatu
kepengurusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dinyatakan sah apabila telah
dilantik dengan mengucapkan janji pengurus.
2. Yang
dimaksud dengan kepengurusan organissi Gerakan Pemuda Ansor adalah Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan
Ranting.
3. Yang
dimaksud dengan pelantikan adalah pengu-kuhan suatu kepengurusan, baik pengurus
baru hasil Kongres atau Konferensi atau rapat Anggota atau pengurus baru hasil
Rapat Pleno Reshuffle yang diucapkan pada pelantikan pengurus organisasi.
Pasal 3
Fungsi pengucapan janji pengurus adalah :
1. Meneguhkan
niat dan mengikat secara moral pengurus untuk berkhidmat pada perjuangan untuk
mewujudkan tujuan organisasi.
2. Mengukuhkan
setiap pimpinan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada setiap tingkatan sebelum
memulai menjalankan tugas organisasi.
3. Mengumumkan
kepengurusan baru, baik hasil kongres, konferensi ataupun reshuffle, kepada
warga Gerakan Pemuda Ansor, pemerintah dan masyarakat.
4. Memperkenalkan
pengurus baru Gerakan Pemuda Ansor pada tingkatan tertentu dengan kepengurusan
di bawahnya untuk menjalin hubungan koordinasi dan pelaksanaan intruksi
kepengurusan dia atasnya untuk hubungan koordinasi dan sistem pelaporan.
BAB II
TATACARA
PENGUCAPAN JANJI PENGURUS
Pasal 4
1. Pengucapan
janji pengurus hasil Kongres / Konferensi dilaksanakan melalui upacara
pelantikan pengurus baru.
2. Pengucapan
janji pengurus hasil reshuffle dilaksanakan setelah selesai
pelaksanaanreshuffle.
3. Pengucapan
janji pengurus hasil reshuffle dilaksanakan di depan Ketua
Umum/Ketua tingkatan tertentu (Pimpinan Pusat/Pimpinan Wilayah / Pimpinan
Cabang / PAC / Pimpinan Ranting)
Pasal 5
Pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Pusat
ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan
janji pengurus Pimpinan Pusat dilakukan oleh semua personal kepengurusan.
2. Pengucapan
janji dilaksanakan di depan Ketua Umum terpilih hasil Kongres.
Pasal 6
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan
Wilayah ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan
janji pengurus dilaksanakan didepan sidang konferensi atau upacara
pelantikan.
2. Janji
pengurus diucapkan
di bawah bimbingan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan
Cabang ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan
janji pengurus dilaksanakan di depan sidang konferensi atau melalui upacara
pelantikan.
2. Janji
pengurus diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan
Wilayah dapat bertindak sebagai pembimbing pengucapan janji pengurus baru
pimpinan cabang atas nama Pimpinan Pusat.
Pasal 8
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan
Anak Cabang ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan
janji pengurus dilaksanakan di depan siding konferensi atau melalui upacara
pelantikan.
2. Janji
pengurus diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan cabang.
Pasal 9
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan
ranting ditentukan sebagai berikut :
1. Pengucapan
janji pengurus dilaksanakan di depan siding Rapat Anggota atau secara
tersendiri melalui upacara pelantikan.
2. Janji
pengurus diucapkan di bawah bimbingan Pimpinan Cabang.
3. Pimpinan
Anak Cabang dapat bertindak sebagai pembimbing pengucapan janji pengurus baru
Pimpinan ranting atas nama Pimpinan Cabang.
Pasal 10
NASKAH
JANJI PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahiem,
Asyhadu Alaa Ilaha Illallah
Waashadu ana Muhammadar Rasulullah
Rodhitu billahi robba, wa bil islami diina,
Wa Bi Muhammadin nabiyya wa rosuula,
Wa Bi Indonesia Sya’ban Wathona,
Wa Bi Nahdlotil ‘Ulama’i Jam’iyyatan Waqtida’a,
Wa Bil Ansori Soffan Wa
Tahrika
“ Saya
berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
akan memperjuangkan dan melaksanakan ajaran islam ahlussunah
waljama’ah an nahdliyyah” di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
“ Saya
berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan
menunaikan segala kewajiban saya, dengan penuh tanggungjawab demi terwujudnya
cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga, dan khidmat kepada Alim Ulama.
“ Saya
berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan
menjaga nama baik dan muru’ah organisasi serta tidak akan sekali-kali melakukan
perbuatan yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
Hasbunallah
wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’man nashir
La Haula
Wala Quwwata Ilia Billahil 'Aliyyil Azhim.
Alfatihah.........
BAB III
PROTOKOLER
Pasal 11
Susunan
Acara
Susunan acara dalam acara pelantikan dan
pengucapan janji adalah :
1. Pembukaan dengan bacaan
surat Al fatihah.
2. Lagu Indonesia Raya
dilanjutkan Mars Ansor
3. Laporan panitia
penyelenggara
4. Penandatanganan/serah
terima pengurus lama kepada pengurus baru ditandai dengan serah terima
bendera/panji GP Ansor
5. Pelaksanaan
pelantikan dilanjutkan sambutan.
6. Sambutan-sambuatan.
7. Doa/penutup
Pasal 12
Perlengkapan
Pelantikan
1. Upacara
dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan.
2. Perlengkapan
pelantikan meliputi :
a. Bendera
merah putih
b. Bendera
organisasi/panji
c. Lambang
Garuda Pancasila.
d. Gambar
Presiden dan Wakil Presiden RI.
e. Podium
f. Naskah
serah terima
g. Meja
untuk penandatangan/serah terima
h. Naskah
janji pengurus
3. Undangan
dari segenap pengurus GP Ansor mengenakan jaket organisasi.
Pasal 13
Ketentuan bagi pengurus yang
akan melantik dan dilantik :
1. Semua
Pengurus yang akan melantik dan dilantik harus dalam keadaan suci (wudlu)
2. Semua
pengurus yang akan dilantik harus mengenakan jaket organisasi, peci hitam, baju
putih lengan pendek dan celana panjang berwarna hitam.
3. Berdiri
berjajar dari kanan ke kiri sesuai urutan jabatan dalam organisasi.
BAB IV
PENUTUP
1. Segala
Sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan
kemudian oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
2. Peraturan
Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :
22 Juni 2012
KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012
Pimpinan Sidang Komisi B
K e t u
a, Sekretaris,
Ttd Ttd
Gozali
Harahap Idy
Muzayyad
Comments
Post a Comment
Mohon Ide, Pesanan dan Saran Konstruktif dari Pengunjung