KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR XVIII GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012 Nomor : 13/KONBES- XVIII /VI/2012 PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS Bismillahirrohmanirrohim Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memantapkan khidmat pengurus terhadap organisasi, diperlukan komitmen yang tegas dari segenap pengurus yang diikrarkan dengan pengucapan janji pengurus. b. Bahwa Peraturan Organisasi GP Ansor tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus yang merupakan produk Konbes XIV GP Ansor Tahun 2002 dipandang kurang memenuhi kebutuhan dalam praktek penyelenggaraan organisasi akibat perkembangan mutakhir yang terjadi. c. Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu diterbitkan Keputusan tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus . Mengingat : a. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor b. Peratur
NU Kembaran Media Online